visitaaponce.com

Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya

Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Korupsi pemberian makanan pendamping pencegahan stunting di Depok(Ist)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menghentikan pengusutan korupsi anggaran pemberian makanan pendamping guna menurunkan angka stunting sebesar Rp4,9 miliar. Kasus ini, diduga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Depok dan 38 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan dugaan penyimpangan anggaran pencegahan stunting tidak dilanjutkan.

Alasan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi itu. Yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup dan tidak ada pihak pelapor.

Baca juga: Jaksa Pelajari Korupsi Dana Stunting Rp4,9 Miliar di Dinkes Depok

" Menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP jika tidak ditemukan bukti yang cukup dan atau tidak ada pihak yang melapor perkara tindak pidana korupsi bisa dihentikan, " kata Mochtar di ruang kerjanya kepada Media Indonesia, Rabu (17/1).

Dalam ketentuan Pasal 14 RUU Hukum Acara Pidana, sambungnya secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena nebis in idem, yang salah satunya tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan itu

Sampai hari ini lanjut Mochtar, Kejaksaan Negeri Kota Depok belum mendapat laporan atau pengaduan langsung dari masyarakat.

Baca juga: KPK Endus Praktik Korupsi Tengkes Rp4,9 Miliar di Dinkes Depok

" Dugaan penyelewengan dana penurunan stunting tersebut memang ramai dipergunjingkan. Tapi hanya gunjingan. Nyatanya tak satupun dari masyarakat yang secara langsung melapor, " ucap Mochtar.

Mochtar mengakui sejak kasus menjadi pergunjingan, pihaknya langsung membentuk semacam tim untuk mempelajari dengan sambil menantikan aduan dari masyarakat.

" Kami belum mengusut dugaan penyimpangan dana stunting, meski mendapat desakan dari masyarakat. Tapi kami mempelajari setelah viral info soal menu makanan pada program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggap tak layak itu, " tukasnya.

Kejaksaan juga, sambung dia hingga hari ini belum memeriksa orang-orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan dari 38 puskesmas dalam dugaan kasus korupsi dana penanganan stunting tersebut.

"Belum ada. Kita belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tak adanya pemanggilan pemeriksaan karena belum ada pihak yang melapor," katanya.

Ia melanjutkan kasus dugaan korupsi dana stunting sudah dipelari pihaknya sejak 24 November 2023.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Depok mempelajari dugaan korupsi anggaran stunting karena anggaran perbaikan gizi balita di Kota Depok tersebut diduga diselewengkan.

"Ada Rp10 ribu per balita yang kami duga disunat," kata Anggota DPRD Nurhasim dari Komisi A pada November 2023.

Menurut Nurhasim, Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan RI) memberikannya bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Depok tahun 2023 sebesar Rp4,9 miliar untuk peningkatan kualitas kesehatan balita. Rinciannya, satu balita Rp18 ribu tidak boleh kurang.

Namun, Nurhasim mengatakan dalam pelaksanaannya menu yang diberikan nilainya hanya Rp8 ribu per balita yang terdiri dari tahu dan sayuran.

Nurhasim langsung melakukan pengecekan ke Puskesmas Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos. Disana dia mendapat penjelasan dari juru masak bahwa benar menu yang diberikannya kepada balita nilainya bukan Rp18 ribu tapi Rp8 ribu. Setelah memperoleh informasi, ia menanyakan langsung kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris.

"Pertanyaan saya lontarkan saat rapat paripurna pengesahan anggaran tahun 2024 di Gedung Utama DPRD Kota Kembang, Sukmajaya, Rabu (22/11)," ungkapnya.

Menjawab Nurhasim, Wali Kota Depok Muhammad Idris menjelaskan nominal perbaikan stunting Rp8 ribu per balita tersebut sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. "Nominal itu sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Satu kali kudapan atau lengkap itu Rp8 ribu karena ada potongan pajak penghasilan (PPH) sekian persen dan ongkos untuk antar Rp2 ribu dan wadah plastik," papar Nurhasim mengutip Idris.

Nurhasim mengatakan dengan balita yang mendapat bantuan perbaikan stunting di Kota Depok ada sekitar 9.200 lebih. "Maka itulah saya meminta Kejaksaan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam persoalan tersebut," pungkasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat