visitaaponce.com

Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas

Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas
Kantor ACT di Makassar, Sulawesi Selatan.(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

YAYASAN Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut hanya menggunakan Rp900 juta dari total dana sekitar Rp2 miliar milik ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dana sosial itu diberikan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk kegiatan pendidikan.

"Rp2 miliar itu hak (per) ahli waris," kata saksi pelapor sekaligus penyidik Bareskrim Polri John Jefry saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.

ACT disebut hanya menghabiskan dana sebesar Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Padahal, dana yang mesti dikelola sejumlah Rp2 miliar.

"Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," ujar John.

John mengaku tidak mengetahui kemana selisih uang dari total Rp2 miliar tersebut. Dia hanya menerima informasi bahwa ada penyelewengan dari penggunaan dana tersebut.

Baca juga: Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring

John menuturkan sebanyak 189 keluarga korban atau ahli waris mestinya menerima sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar dari BCIF. Uang itu digunakan untuk keperluan pendidikan atas persetujuan ahli waris.

"Setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar. Pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan, yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkalpinang," ucap John.

John dihadirkan sebagai saksi untuk eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Dia bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat