visitaaponce.com

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Daring
Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi(ANTARA/Muhammad Adimaja)

TERDAKWA Putri Candrawathi tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung lantaran terpapar covid-19.

Putri, dijadwalkan, menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (22/11).

Penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengonfirmasi bahwa Putri akan menjalani sidang dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini

"(Ikut sidang dari) rutan Kejagung," kata Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Dalam kasus itu, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat