visitaaponce.com

Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat

Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
Presiden ACt Ibnu Khajar (kanan)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, hari ini, jUMAT (8/7). Ibnu akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat di organisasi kemanusiaan tersebut.

"Hari ini dipanggil ketua apa presidennya (ACT)," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (8/7).

Namun, Whisnu belum membeberkan jadwal pemeriksaan Ibnu. Begitu pula konfirmasi kehadiran petinggi ACT itu. Hanya, dia menyebut petinggi yayasan penggalang dana umat itu akan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana.

Baca juga : JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap

"Iya kalau enggak salah untuk dimintai keterangan ya (terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat)," ujar jenderal bintang satu itu.

Whisnu belum dapat menjelaskan rinci berapa orang pihak ACT yang diperiksa hari ini. Namun, dari pernyataannya seperti lebih dari satu orang. Dia akan memastikan terlebih dahulu kepada penyidik.

"Iya makanya saya belum tahu nama-namanya, saya cek penyidik dahulu," ungkapnya.

Baca juga : Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Siang Ini

Sebelumnya, Whisnu mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).

Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

Baca juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Telah Diperiksa Atas Dugaan Penipuan

"Sabar ya, besok kita update lagi," ujar jenderal bintang satu itu.

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi. 

Baca juga : MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum terhadap Penyelewengan Donasi ACT

Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5% donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. 

Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat