visitaaponce.com

Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Presiden ACT Ahyudin berjalan memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, terkait penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing.

Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing. Ahyudin divonis melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim Selasa (24/1).

Namun, putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin. Sebelumnya, Ahyudin dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.

Baca juga: Dana Ahli Waris Hanya Disalurkan Rp900 Juta oleh ACT, Sisanya Gak Jelas

Diketahui, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain, didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. 

Adapun total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117,98 miliar. Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut bermula saat Boeing melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) menyediakan dana sebesar US$25 juta untuk diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Pesawat yang jatuh pada 29 Oktober 2018 itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru tewas.

Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar US$25 juta yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban. Namun, diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban, dalam hal ini ACT.

Baca juga: Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan

Masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 telah mendapatkan santunan dari Boeing sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF yang dikelola oleh ACT.

"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Pada perjalanannya, pihak keluarga korban diminta untuk menyetujui, agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.

"Bahwa para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar di luar peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing, yakni tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Boeing sendiri," sambung jaksa.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat