Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan
![Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/7e5bb8b4ceeffa7ad12906e0894aac22.jpg)
GAJI petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap terungkap dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan filantropis dari Boeing terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Dalam surat dakwaan tersebut terkuak bahwa gaji Ahyudin sebagai President Global Islamic Philantrophy mencapai Rp. 100.000.000.
"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)," demikian isi surat dakwaan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.
Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Yang kemudian pada tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.
Baca juga: Koroner dan Hipertensi, Faktor Risiko Penyebab Gagal Jantung
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374. Ah. 01.08 Tahun 2021.
Tujuan dari pembentukan Global Islamic Philantrophy yang disebut sebagai Badan Hukum 'perkumpulan' yang juga menaungi sejumlah Yayasan sosial di bawahnya, yang meliputi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.
Dalam struktur kelembagaan Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai Presiden. Kemudian Ibnu Hajar diberikan jabatan sebagai Senior Vice President Partnership Network Department, kemudian Novariadi Imam Akbari diberikan jabatan sebagai Senior Vice President Humanity Network Department, dan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.
Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dia juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Terkini Lainnya
Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Kasus Pelanggaran Pemilu
Integrasi NIK dan Data Bansos agar Lebih Tepat Sasaran
Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK
Andre Dukung Langkah Kementerian BUMN Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis Penjara 5 Tahun
KPK Akui Kesulitan Cegah Penyelewengan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pendidikan Berkualitas Unsur Penting Peningkatan Ekonomi
Pilih Sekolah untuk si Kecil, Pertimbangkan Jarak dari Rumah
Pengenalan Teknologi Smart Grid Perlu Dimulai sejak Bangku Kuliah
Ayobantu Bantu Pemulihan Korban Erupsi Gunung Semeru
Baznas RI Tegaskan Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel
Ceres Salurkan Donasi Rp50 Juta ke YPAC dari Kompetisi Ceres Tabur Kebaikan Ramadan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap