visitaaponce.com

Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan

Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

GAJI petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap terungkap dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan filantropis dari Boeing terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Dalam surat dakwaan tersebut terkuak bahwa gaji Ahyudin sebagai President Global Islamic Philantrophy mencapai Rp. 100.000.000.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)," demikian isi surat dakwaan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.

Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta. Yang kemudian pada tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

Baca juga: Koroner dan Hipertensi, Faktor Risiko Penyebab Gagal Jantung

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374. Ah. 01.08 Tahun 2021.

Tujuan dari pembentukan Global Islamic Philantrophy yang disebut sebagai Badan Hukum 'perkumpulan' yang juga menaungi sejumlah Yayasan sosial di bawahnya, yang meliputi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

Dalam struktur kelembagaan Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai Presiden. Kemudian Ibnu Hajar diberikan jabatan sebagai Senior Vice President Partnership Network Department, kemudian Novariadi Imam Akbari diberikan jabatan sebagai Senior Vice President Humanity Network Department, dan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.

Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dia juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat