visitaaponce.com

Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Siang Ini

Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Siang Ini
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) usai diperiksa Bareskrim, Selasa (12/7).(ANTARA/Reno Esnir)

PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin kembali diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri. Agendanya adalah menyelesaikan pemeriksaan yang belum rampung pada Selasa (12/7).

"Ahyudin jam 13.00 WIB, Ibnu Khajar pukul 15.00 WIB. Sudah konfirmasi (hadir)," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (13/7).

Andri mengatakan selain dua petinggi ACT itu ada pula agenda pemeriksaan terhadap bagian program ACT. Namun, belum konfirmasi hadir.

Baca juga: Ahyudin Mengaku Siap Berkorban Demi Eksistensi ACT

Ibnu Khajar dan Ahyudin sudah tiga kali diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Pertama pada Jumat (8/7), Senin (11/7), dan Selasa (12/7). Namun, Andri belum mau membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tiga hari tersebut.

"Itu (hasil pemeriksaan) nanti lah," ujar Andri.

Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.

Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10%-20% oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.

Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.

Kasus telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Polisi tengah mencari dua alat bukti guna menetapkan tersangka. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat