JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
![JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/66a99c0973407775aecaf1084b81e0eb.jpg)
KARO Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkasa para tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan kasus Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT. Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 Tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ramadhan, Jumat (28/10).
Diketahui, ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang
Ramadhan, Rabu (26/10) lalu, mengatakan Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah lakukan penyerahkan tahap II, para tersanga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Rabu (26/10), Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tsk dan bb atau tahap 2di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," beber Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.
Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.
Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-1)
Terkini Lainnya
Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Hari ini
Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan VP ACT Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Petinggi ACT Dicecar Soal Beli Pabrik Air Minum yang Diduga dari Dana Boeing
Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
Mengenal Sosok 5 Peraih Hoegeng Award 2023, Siapakah Mereka?
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap