visitaaponce.com

JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap

JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin(ANTARA/Reno Esnir)

KARO Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkasa para tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penanganan kasus Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT. Terkait tiga berkas perkara yayasan ACT dengan 3 Tsk yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Ramadhan, Jumat (28/10).

Diketahui, ketiga tersangka tersebut ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang

Ramadhan, Rabu (26/10) lalu, mengatakan Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah lakukan penyerahkan tahap II, para tersanga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada Rabu (26/10), Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tsk dan bb atau tahap 2di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," beber Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana.

Pihak penyidik juga menemukan sebesar Rp2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu terhimpun sejak 2005 sampai 2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp450 miliar.

Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Ditambah dengan Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat