visitaaponce.com

Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif Politik

Kepala PPATK Tepis Tudingan Komisi III DPR soal Motif Politik
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana(MI / Susanto)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menepis tudingan adanya unsur politis terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ivan menjelaskan lembaganya mengacu pada fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengusutan dan pengungkapan transaksi-transaksi yang mencurigakan.

“Kami tetap berpegang dan tegak lurus pada kebenaran, fakta, serta taat aturan hukum yg berlaku. Gak ada niat politik-politik apalah itu dari saya,” ujar Ivan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/3).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan PPATK yang berlangsung di parlemen pada Selasa (21/3) lalu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menuding pengungkapan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenkeu senilai Rp349 triliun oleh PPATK kental akan nuansa politik. PPATK dianggap tidak berwenang mengungkap data temuan tersebut ke publik.

Baca juga : DPR Harap PPATK Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

Menanggapi hal tersebut, Ivan selaku Sekretaris Komisi Nasional (Komnas) menyebut bahwa drinya wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan temuan transaksi mencurigakan kepada Ketua Komnas yang dijabat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Mana bisa Ketua Komnas bekerja melakukan koordinasi dan kemudian mendorong penanganan kasus-kasus besar jika saya selaku Kepala PPATK yang berkedudukan sebagai Sekretaris Ketua Komnas dilarang melaporkan agregat kasus yang perlu diperhatikan,” tepis Ivan.

Baca juga : DPR Harap PPATK Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

Berdasakaran catatan-catatan milik PPATK dalam rentang 2002-2022. PPATK telah menerima 268 juta laporan dari pihak pelapor. Dengan rincian 227,9 juta laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri, 39,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 4.599 laporan penundaan transaksi. PPATK juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat yang efektif sebagai data tambahan dan pemicu dalam proses analisis dan pemeriksaan pencucian uang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat