visitaaponce.com

DPR Harap PPATK Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

DPR Harap PPATK  Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(Antara Foto/ Aditya)

Komisi III DPR merasa belum puas atas keterangan yang telah diberikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan aliran uang senilai Rp349 triliun di Kemeterian Keuangan (Kemenkeu). Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, mengatakan dia mencurigai keterangan yang diberikan oleh Ivan tidak jujur dan berada di bawah tekanan.

“Kami ingin kepala PPATK jujur dan terbuka, ada persoalan apa jangan menutupi lagi. Karena dari pernyataan yang dia sampaikan kemarin berbeda dengan yang dikatakan Pak Mahfud. Padahal yang dikatakan Pak Mahfud itu keterangan atau data dari dia (Ivan),” ucapnyam Rabu, (22/3).

Santoso yang dihubungi, Rabu (22/3) menerangkan keanehan keterangan tersebut semakin mencolok setelah mengetahui nilai dugaan uang gaib itu berbeda antara Mahfud MD dan Ivan. Adanya tekanan tersebut bisa saja terjadi dan berasal dari dua hal yakni dari lingkar kekuasaan atau mafia yang ada di kemenkeu.

Baca juga: DPR Siap Pertemukan PPATK, Menkeu, dan Menko Polhukam dalam Rapat Selanjutnya

“Nilainya berbeda ini yang membuat kami semakin heran padahal ketiganya ini satu tim di Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kami juga tahu sumber uang pajak itu dari mana di sana banyak petugas pajak termasuk dirjen pajak yang kerja sama dengan objek pajak yang tidak membayar pajak secara utuh," ujarnya.

Pembentukan Pansus

Terkait dengan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar masalah ini, DPR masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari pemerintah khususnya Kemenkeu pada rapat 29 Maret mendatang. Santoso menyadari kasus ini menyangkut uang besar dan keterlibatan mafia sehingga butuh tangan besi dan nyali yang tidak boleh surut untuk membuat terang semuanya. Namun, dengan keterbukaan sekarang menjadi momentum membongkar praktik curang pembayaran pajak pribadi dan korporasi.

Baca juga: Mahfud: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

“Pansus ini baru akan dibentuk. Jadi kami mendengar dulu dari ketiganya secara panelis baru nanti kami menyimpulkan, siapa yang menyembunyikan dan siapa pelakunya. Publik harus optimis jangan ada prasangka yang buruk dulu sebelum rapat 29 tersebut. Apakah menteri keuangan dapat hadir atau tidak kami belum tahu karena dia bukan mitra kami jadi yang memutuskan itu yang mengundang adalah pimpinan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mencentuskan untuk membuat pansus dalam menindaklanjuti dugaan praktik penggelapan pajak di kemenkeu tersebut. Kemenkeu sebagai lembaga penting negara harus dipastikan kebersihannya dari tindakan korup yang bisa merugikan keuangan negara dan memertaruhkan kesejahteraan rakyat.

“Sumber pendapatan negara pajak bea cukai dan macam-macam itu di kementerian keuangan. Kementerian keuangan adalah bendahara negara. Kalau di sananya saja tidak beres berarti APBN semua pemerintah tidak tercapai,” cetusnya.

Polemik adanya uang ratusan triliun yang sudah menyedot perhatian publik ini harus dipertanggungjawabkan agar tidak menguap begitu saja. Harus ada tindakan yang cukup bagi pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik.

“Maka DPR harus melakukan pansus. Maka rapat ke depan apakah perlu pansus atau tidak. Kalau tidak jelas maka akan kita pansuskan,” tukasnya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat