Menko PMK Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan
![Menko PMK: Kemensos Sudah Tepat, ACT Tidak Layak Dapat Peringatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/ec5943381cf4de4ff40ca225cdcfc731.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa langkah Kementerian Sosial yang langsung mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah sangat tepat.
Menurutnya, ketika ditemukan indikasi penyelewengan dana donasi oleh sebuah lembaga filantropi, langkah-langkah halus seperti peringatan sudah tidak berlaku lagi.
"Kalau baru melompat pagar, ya diingatkan. kalau baru buka pintu, diingatkan kedua kali. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian, masa cuma diingatkan. Harus dikejar, dong. Kalau cuma diingatkan, lari kencang dia," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).
Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, para petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengentit uang donasi yang dikumpulkan untuk bantuan bencana alam.
"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).
Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi Pejabat ACT Ambil Donasi Bantuan Bencana Alam
Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik oleh pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan-potongan operasional atau administrasi.
"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0%. Bantuan bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1% pun tidak boleh," tegasnya.(OL-4)
Terkini Lainnya
Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Hari ini
Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan VP ACT Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Petinggi ACT Dicecar Soal Beli Pabrik Air Minum yang Diduga dari Dana Boeing
Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Kasus Pelanggaran Pemilu
Integrasi NIK dan Data Bansos agar Lebih Tepat Sasaran
Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK
Andre Dukung Langkah Kementerian BUMN Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Hasnaeni si Wanita Emas Divonis Penjara 5 Tahun
KPK Akui Kesulitan Cegah Penyelewengan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap