visitaaponce.com

Menko PMK Ada Indikasi Pejabat ACT Ambil Donasi Bantuan Bencana Alam

Menko PMK: Ada Indikasi Pejabat ACT Ambil Donasi Bantuan Bencana Alam
Menko PMK Muhadjir Effendy(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, para petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil uang donasi yang dikumpulkan untuk bantuan korban bencana alam.

"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8).

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik oleh pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan-potongan operasional atau administrasi.

"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0%. Bantuan bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1% pun tidak boleh," tuturnya.

Baca juga: MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum terhadap Penyelewengan Donasi ACT

Selain mencolong donasi derma bencana alam, para pejabat dan mantan ACT juga dilaporkan mengambil biaya operasional dana bantuan lain dengan nominal yang jauh lebih tinggi dari ketetapan.

"Mereka sendiri mengakui telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. Seharusnya 10%, mereka ambil 13,6%. Bahkan, berdasarkan hasil temuan, ternyata tidak seperti itu juga, dalam artian itu lebih tinggi," pungkasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat