visitaaponce.com

Disdik DKI Pastikan tak Ada Kewajiban Siswi Pakai Jilbab

Disdik DKI Pastikan tak Ada Kewajiban Siswi Pakai Jilbab
Ilustrasi seragam sekolah(MI/Dwi Apriani)

KEPALA Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah angkat suara terkait kasus 2 siswi SD dan SMP di Jakarta dipaksa memakai jilbab oleh gurunya. Ia menegaskan tidak ada kewajiban memakai hijab di sekolah negeri.

Taga mengatakan penggunaan seragam di sekolah sudah ada aturannya. Aturan ini tertuang dalam Kepgub 2292 Tahun 2015 dan Pergub No. 178 Tahun 2014. Menurut Taga, penggunaan jilbab bagi siswi disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Aturan tentang seragam sekolah tersebut juga telah diatur oleh Dinas Pendidikan.

“Ada aturan Kepgub 2292 tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk hijab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya,” ujar Taga saat diwawancarai awak media, Rabu (3/8).

Taga menuturkan penggunan jilbab bukan hal yang wajib. Taga meluruskan bahwa kasus yang terjadi bukan mewajibkan siswi memakai jilbab.

“Yang bilang wajib nggak ada, nggak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga udah ngejelasin bahwa nggak mewajibkan,” tuturnya.

Pihaknya pun telah mengunjungi sekolah bersangkutan dan tidak terbukti ada unsur pemaksaan. Bahkan Taga ikut menekankan pada keberagaman agama di zaman sekarang.

“Itu nggak bener, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita udah tanya ke sana nggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa. Ini zaman beragam, agama di sekolah negeri ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya nggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah,” ucap Taga.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Siswi Berjilbab di SMA Bantul Ditelusuri

Soal penggunaan seragam pun tidak ada masalah. Jika ingin menggunakan jilbab pun dipersilakan karena hak seorang muslim. Pun harus ada rasa menghormati jika ada siswi yang memutuskan tidak memakai jilbab.

“Di pergubnya itu ada diatur jika ingin menggunakan hijab silakan, kalau tidak juga silakan. Artinya di sekolah negeri itu aturannya tidak berdasarkan suatu agama,” tukasnya.

Setelah peristiwa ini, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau seluruh sekolah agar tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam sekolah karena sudah ada aturannya.

Sebelumnya, ada laporan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi SD negeri di Jakarta Barat dan seorang siswi di SMP negeri di Jakarta Selatan. Kedua siswi merasa tertekan akibat ditegur tidak memakai jilbab. Siswi tersebut merasa disudutkan karena guru menegur di depan murid lainnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat