visitaaponce.com

Polri Ketentuan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

Polri: Ketentuan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia
Polwan(MI/Susanto)

POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan. Aturan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AsSDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa aturan terbaru itu mengacu pada standar Kepolisian di dunia.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi, Rabu (27/9).

Baca juga : Erdogan Titip Salam untuk Jokowi Lewat Polwan

Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan yang berada pada struktur maupun di luar Polri saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas. Baik di lingkungan Polri maupun di luar Polri seperti tercantum dalam lampiran putusan.

Pertimbangan ketentuan itu, guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan Polri dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Selanjutnya, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.

Baca juga : Hari Polwan Jatuh pada 1 September, Ini Lirik Lagu Mars Polwan

 

Berikut ketentuan sikap dan aturan rambut polwan menurut standar dunia :

 

Rambut 2 centimeter melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 centimeter;

2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3) tidak berjambul atau berponi;

4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5) tidak mengubah warna asli rambut;

 

Rambut pendek :

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 centimeter dibawah kerah baju;

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3) tidak mengubah warna asli rambut;

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

 

Rambut palsu (wig) bisa digunakan bila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

 

Polwan yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polwan yang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat