visitaaponce.com

Said Iqbal Pengelola Baru TMII Wajib Bayar Pesangon Karyawan

Said Iqbal: Pengelola Baru TMII Wajib Bayar Pesangon Karyawan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal(Antara)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ikut bersuara soal polemik penunggakkan pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelolanya sejak Maret 2022. Menurut dia, pengelola harus membayar hak para karyawan tersebut.

"Manajemen TMII wajib membayar hak buruh seperti upah, pesangon, JHT, jaminan kesehatan," kata Said Iqbal, Senin (10/10).

Berdasarkan aturan, Said Iqbal menegaskan, apabila ada peralihan manajemen dalam sebuah perusahaan, maka pengelola baru yang menanggung hak-hak para karyawan tersebut.

Diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih dan pengelolaan diserahkan kepada PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) sejak 1 Juli 2021.

"Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13/2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru," jelas dia.

Maka dari itu, Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. Apalagi, mantan karyawan TMII kembali beraksi membentangkan spanduk tuntutan agar pesangon mereka dibayarkan di sekitar TMII.

Adapun, spanduk yang kembali dipasang mantan karyawan TMII bertuliskan, 'Pak Jokowi, mohon Bapak Presiden tolong kami rakyat kecil Pak. Sampai hari ini kami tidak terima SK Pensiun dan juga uang pesangon kami tidak dibayarkan TWC. Kami didepak, dirumahkan. Tolong Dirut TWC Edy Setijono dan EVP Emilia bertanggungjawab!! Jangan arogan dan membungkam kami orang kecil.'


Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Selepas mengambil alih TMII AKementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT TWC untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Adapun Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan, pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya yakni Yayasan Harapan Kita. Meski demikian, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan sebesar Rp4 miliar.

Namun demikian, dana talangan tersebut tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga dalam hal ini, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak terutama Kemensetneg yang dalam hal ini telah memberikan tugas pengelolaan TMII. (Ant/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat