visitaaponce.com

Kejari Serang Tahan Seleb Nikita Mirzani

Kejari Serang Tahan Seleb Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Negeri Serang menahan tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Kasus tersebut merupakan laporan Dito Mahendra yang telah dinyatakan P21 oleh Kejari Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya, ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Freddy, ada alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, hari ini.

Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Nikita Mirzani akan Ditahan di Rutan Serang hingga 13 November mendatang.

Baca juga: Polda Metro Segera Jadwalkan Pemeriksaan Teddy Minahasa

Memang sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat