Kejari Serang Tahan Seleb Nikita Mirzani
KEJAKSAAN Negeri Serang menahan tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Kasus tersebut merupakan laporan Dito Mahendra yang telah dinyatakan P21 oleh Kejari Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya, ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Freddy, ada alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, hari ini.
Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menolak ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Nikita Mirzani akan Ditahan di Rutan Serang hingga 13 November mendatang.
Baca juga: Polda Metro Segera Jadwalkan Pemeriksaan Teddy Minahasa
Memang sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.(OL-4)
Terkini Lainnya
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus, Komnas HAM Harap Kriminalisasi Tak Berulang
Pengamat Sayangkan Konflik Presiden Persiraja dengan Exco PSSI
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Berdayakan Santri Kota Serang dengan Budidaya Ikan Lele
Pengurus Perbakin Banten 2024 - 2028 Dilantik, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin Ungkap Target Prestasi di PON Aceh-Sumut
Kisah Romantis, Suami Istri Jemaah Haji Asal Serang, Banten
Jelang Timnas Indonesia U-23 Vs Korsel, Jasa Sewa Infocus Laris
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap