visitaaponce.com

Berdasarkan UU, Anggaran SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan UU, Anggaran SJUT Harusnya Ditanggung Pemerintah
Warga melintas di dekat kabel yang membentang di langit di kawasan Petamburan, Jakarta.(MI/RAMDANI )

DOSEN Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Henry D. Hutagaol, melihat gaduhnya pembahasan regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi, harusnya tak perlu terjadi.

"Jika merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Sebagai bagian pembangunan infrastrktur layanan pubik," kata Henry dalam keterangan pers, Jumat (17/3).

Sebab kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Baca juga: Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi 

Dalam PP tersebut , kata Henry, dijelaskan, Strategi Pembangunan Infrastruktur TIK dan Jalan sebagai Infrastruktur Ekonomi menjadi strategi yang ditargetkan menjadi prioritas pada tahun 2024. 

"Selain itu di dalam UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jelas disebutkan bahwa pengadaan tanah dan pendanaan untuk pembangunan jalan umum berdasarkan asas kemanfaatan dan kesejahteraan dilakukan pemerintah pusat atau pemda," jelasnya.

Banyak Pemda Belum Paham

Dengan demikian, jalur jaringan utilitas terpadu yang berada pada ruang manfaat jalan, diselenggarakan untuk pergelaran jaringan utilitas ditujukan untuk kepentingan umum.

Namun Henry menyayangkan masih banyak pemda yang belum memahaminya.

Baca juga: Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital 

Saat ini kata Henry, banyak pemda yang membuat penafsiran yang berbeda terhadap regulasi.

Termasuk regulasi mengenai SJUT. Contohnya Kota Surabaya yang membuat Perda 5 Tahun 2017, Mojokerto dengan Perda 16 tahun 2019, DKI Jakarta dengan Pergub 106 tahun 2019. Pemda menganggap SJUT dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek.

 “Saat ini regulasi di Indonesia banyak yang tidak harmonis. Khususnya regulasi yang ada di daerah. Banyak pemda yang beranggapan bahwa SJUT bukan merupakan tugas dan kewajibannya. Pemda beranggapan bahwa yang bertugas membangun SJUT adalah pihak BUMD atau swasta," ujar Henry.

Baca juga: Jakpro Optimistis Pembangunan SJUT Selesai Tepat Waktu

"Jika dibangun oleh BUMD atau Swasta maka pengguna diwajibkan membayar dengan skema sewa,” kata Henry dalam diskusi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness, Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Beberapa waktu yang lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang SJUT.

Raperda SJUT Pemprov DKI Abaikan Regulasi Pusat

Raperda SJUT Pemprov DKI merupakan salah satu contoh pembentukan regulasi daerah yang tidak memandang regulasi pusat, sehingga ketentuan dalam Raperda tersebut membuat tumpang tindih dengan regulasi diatasnya.

Bahkan Bapemperda mengusulkan agar nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan SJUT. Gunanya agar dapat meringankan beban pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Jika pemda ingin menetapkan tarif harga pemanfaatan infrastruktur pasif menurut Henry mereka harus mempertimbangkan efisiensi nasional, kondisi pasar, dampak positif keekonomian, dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

" Jangan pemda merancang regulasi yang membuat adanya pungutan pungutan baru diluar yang di atur oleh Undang Undang dan akhirnya masyarakat yang akan terbebani," tegas Henry.

Bahkan di dalam Permen Komeninfo 5/2021, Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah jelas disebutkan, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai kesepakatan dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar.

Masyarakat Dijamin Hak untuk Berkomunikasi

Lebih lanjut Henry mengatakan, sebenarnya berdasarkan UUD 1945, Pasal 28F negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU 2 tahun 2022 tentang Jalan.

Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah (Pasal 12).

Sedangkan di UU 2 tahun 2022 dijelaskan setiap jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.

"Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu," katanya.

“Sehingga dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan. UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 5 juga menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah,” kata Henry.. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat