visitaaponce.com

Banyak Perusahaan Jaringan Utilitas Bandel, Heru Ancam Tak Beri Izin

Banyak Perusahaan Jaringan Utilitas Bandel, Heru Ancam Tak Beri Izin
Kabel optik dari perusahaan penyedia jaringan utilitas yang mengganggu pengguna jalan(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam tak memberikan izin pada perusahaan penyedia jaringan utilitas membereskan kabel optik yang menganggu pengguna jalan.

Heru memberikan tenggat waktu selama 2 bulan atau sampai akhir Mei nanti bagi perusahaan jaringan utilitas untuk menyelesaikan penggalian yang berantakan.

"Kalau tidak bisa saya tidak kasih izin se-Jakarta. Saya tidak kasih izin selamanya," akat Heru saat mengajak beberapa perwakilan perusahaan jaringan utilitas untuk mengecek pekerjaan jaringan kabel fiber optik yang tak beres, Sabtu (18/3).

Baca juga : Heru belum Tahu soal Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Rp3 miliar

Turut hadir dalam agenda itu Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Anton Febrian Belnis.

Ia mengecek beberapa lokasi seperti di Jalan Gunung Sahari (Jakarta Pusat) dan Jalan HR Rasuna Said (Jakarta Selatan). Saat pengecekan itu ditemui gulungan kabel yang mencuat di atas tanah dan tergulung serta hanya diikat dengan tali. 

Baca juga : Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi 

Ada pula potongan kabel yang mencuat hampir tegak di atas tanah kurang lebih setinggi 1 meter. Selain tidak rapi, keberadaan kabel-kabel yang ada di atas tanah ini dapat mengganggu pejalan kaki.

Kepala Sekretariat Presiden itupun meminta agar Apjatel menertibkan anggotanya yang tidak bisa mengikuti standar dalam melakukan penggalian baik untuk pemasangan jaringan baru maupun pemeliharaan jaringan lama.

Di sisi lain, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, perapian kabel-kabel selama ini sudah dilakukan. Standar pengerjaan galian kabel juga sudah dibuat untuk ditaati. Namun, memang masih banyak pengusaha yang membandel.

"Kalau begitu kita kasih surat peringatan (SP) kesatu. Biasanya mereka kalau sudah SP 1 sudah mau memperbaiki. Minta maaf. Tapi ada juga yang harus sampai dikasih SP 2," terangnya.

Sanksi tegas pun tak segan diberikan bila perusahaan jaringan utilitas masih membandel dan tidak bisa membenahi pekerjaannya hingga Lebaran mendatang.

"Ya bisa dicabut dulu izinnya. Dua tahun. Itu sudah ada. Sudah pernah ada yang kita berikan. Dua tahun tidak bisa ngapa-ngapain," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat