visitaaponce.com

Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji

Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji
Kemacetan panjang lalu lintas kendaraan dari Jalan layang Kampung Melayu hingga turunan Kasablanka saat jam berangkat kerja, Selasa (2/4)(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibukota masih dikaji.

Proses pengkajian dipastikan melibatkan berbagai pihak terkait melalui proses yang panjang, salah satunya melalui proses diskusi grup terfokus atau 'focus group discussion' (FGD).

Hasil FGD itupun akan berperan penting dalam menentukan kebijakan tersebut.

Baca juga: Rencana Perubahan Jam Kerja Dianggap tidak Efektif Atasi Kemacetan DKI

"Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang FGD. (Keputusan) tergantung hasilnya. Nanti kita lihat," ujar Heru di Jakarta, Senin (8/5).

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Mei lalu, Heru mengatakan, Pemprov DKI akan membahas wacana perubahan jam kerja.

Baca juga: Anggaran Pembebasan Lahan Normalisasi Kali di Jakarta Capai Rp470 Miliar

Heru mengatakan, untuk sementara ini gagasan perubahan jam kerja ialah terbagi menjadi dua bagian yakni pekerja masuk pukul 08.00 WIB dan masuk pukul 10.00 WIB.

"Kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7. Terus dia ke kantor jam 8 jadi nggak ganggu dia sebagai orangtua nganter anak sekolah," kata Heru.

Untuk menentukan kriteria pekerja yang masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB masih harus dibahas.

"Ada juga yanng jam 10. Nah, itu nanti yang jam 8 sama yang jam 10 siapa saja nanti di bahas tergantung masing-masing mereka swasta," tuturnya.

Dia menambahkan, dengan dibaginya jam kerja menjadi dua bagian, ia berharap akan ada pengurangan kemacetan 30% hingga 50%. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat