visitaaponce.com

Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan Terancam Pidana

Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan Terancam Pidana
Pemilik truk tinja didenda di Jakarta Barat(Dinas LH)

PELAKU pembuang limbah sembarangan dari truk tanki sedot tinja terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Baca juga: DKI Buru Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, 'Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air'. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Sebelumnya, aksi buang tinja ke saluran air viral di media sosial. Seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air. Peristiwa itu terjadi di gorong-gorong drainase di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar.

Perdebatan antara warga dan sopir pun sempat terjadi lantaran sopir mengaku sedang membuang air limbah got, bukan tinja. Truk berwarna kuning itu bernomor polisi B-9315-BFA.

Setelah dilarang warga membuang tinja di saluran air, sopir truk itu akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Dalam kesempatan terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, izin operasional truk tersebut beserta perusahaanya akan dicabut. Sanksi itu dijatuhkan agar membuat efek jera para pemilik truk tinja maupun usaha swasta sejenis.

"Saya sudah minta kepada Dinas LH agar izinnya dicabut. Kan sudah tahu kalau itu tidak boleh. Biar ada efek jera," kata Heru kemarin. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat