visitaaponce.com

Pemprov DKI akan cabut KJP Plus Pelajar yang Merokok

Pemprov DKI akan cabut KJP Plus Pelajar yang Merokok
Pelajar berebut menaiki bus di Jakarta, Jum'at (8/8/2008).(ANTARA/HASAN SAKRI GHOZALI )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pelajar yang merokok. Lebih baik benefit dialihkan untuk yang lebih membutuhkan.

"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan.
Maka, kita alihkan ke mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/5).

Syaefuloh menjelaskan, KJP Plus tersebut diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Baca juga: Heru Ancam Cabut KJP Pelajar Pelaku Tawuran

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, dan telur.

Syaefuloh menyebutkan, sekolah merupakan tempat siswa untuk belajar. Sekolah tentunya sudah memberikan edukasi kepada siswanya terkait bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah.

"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.

Baca juga: KJP Siswa Tawuran dan Merokok bakal Dicabut, DPRD : Jangan Cuma Gertak

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP Plus.

Nantinya, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat