visitaaponce.com

Marak Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay Vendor Penjualan Dipanggil Bareskrim

Marak Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay Vendor Penjualan Dipanggil Bareskrim
Dua pelaku penipuan Jastip tiket konser coldplay ABF, 22 dan W 24, ditangkap di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Jogjakarta.(Khoerun Nadif Rahmat)

BARESKRIM Polri berencana akan memanggil pihak penyedia jasa alias vendor penjualan tiket Coldplay, terkait kasus dugaan penipuan tiket konser band asal Inggris tersebut di Jakarta.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan vendor penjualan tiket Coldplay bertujuan untuk mengklarifikasi teknis penjualan tiket secara online yang berpotensi menimbulkan penipuan.

“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan tiket online yang berpotensi menimbulkan korban dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller, yang tidak melalui tiket box resmi atau melalui akun media sosial maupun platform lainnya,” kata Brigjen Ramadhan, Senin (22/5).

Baca juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Pancing Korban Pakai Tiket Asli

Selain laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, kata Brigjen Ramadhan, sejumlah kepolisian daerah pun mendapatkan laporan yang serupa.

“Jajaran Polda juga telah menerima beberapa laporan polisi, antara lain Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta

Brigjen Ramadhan menyebut pihaknya juga telah menerima satu laporan polisi dari sejumlah korban penipuan tiket Coldplay dengan dugaan keuntungan mencapai Rp257 juta

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” tandasnya.

Brigjen Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Bareskrim Polri jika menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.

"Kami menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban dapat segera membuat laporan resmi agar ditangani secara maksimal," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay yang rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023.

Dua pelaku berinisial ABF, 22 , dan W, 24. Mereka ditangkap di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Atas perbuatannya, Tersangka dijetah Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat