Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat
MABES Polri memastikan pelaku penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay bukan sindikat. Hal ini menyusul banyaknya laporan masuk ke Korps Bhayangkara.
"Perlu diketahui bahwa masing-masing kasus tidak ada kaitannya, mereka bukan merupakan jaringan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Ramadhan mengatakan penipuan ini dilakukan perorangan. Mereka, kata dia, memanfaatkan situasi saat masyarakat berbondong-bondong mencari tiket yang sudah terjual habis.
Baca juga : Polda Metro Kembali Identifikasi Kelompok Penipu Tiket Konser Coldplay
"Jadi, dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menuturkan Bareskrim Polri menerima satu laporan dengan 65 korban. Total kerugian mencapai Rp227 juta.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Polda Metro Kembali Menangkap Dua Penipu Tiket Konser Coldplay di Sulsel
Selain Bareskrim Polri, kepolisian daerah (Polda) juga menerima laporan terkait penipuan jastip tiket konser grup band asal Inggris itu. Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Sumatra Selatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dalam kasus penipuan jastip tiket Coldplay beberapa waktu lalu. Pasutri itu berinisial ABF, 22 dan W, 24.
Mereka meyakinkan korban dengan membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Kemudian, membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
Terkini Lainnya
Tiket Special Show Laufey di Java Jazz Festival 2024 Sold Out
Tiket Konser Sheila on 7 di Lima Kota Habis, 70% Pembeli Perempuan
Sold Out! Tiket Konser Tunggu Aku di Bandung Sheila On 7 dalam Satu Jam
Armand Maulana Kena Penipuan Tiket Konser di London
Waduh, Ribuan Penggemar Taylor Swift di Inggris Tertipu Tiket Konser Palsu
Coldplay Umumkan Album Baru "Moon Music" dan Single Pertama "feelslikeimfallinginlove"
Coldplay Hentikan Konser Setelah Insiden Pria dengan Bendera Israel Jatuh
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar
Pecah Rekor, MRT Jakarta Angkut 163 Ribu Penumpang Saat Konser Coldplay
Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Warga +62 Cerdas Bertransaksi di Medsos
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap