Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Warga 62 Cerdas Bertransaksi di Medsos
BANYAK masyarakat Indonesia tertipu oleh jasa penitipan (jastip) tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay yang ditawarkan lewat media sosial Twitter, Instagram, dan Telegram.
Atas kasus ini, polisi meminta masyarakat cerdas melihat informasi dan bertransaksi di media sosial agar tidak menjadi korban penipuan.
"Kepada masyarakat kita harus bersifat betul-betul cerdas melihat dalam komunikasi di dunia maya, karena dalam dunia maya ini kan tidak tatap muka langsung yah. Kita tidak tahu akun ini benar, orangnya apakah ini penipuan atau tidak, ini kita harus punya jiwa imun untuk skeptis, curiga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca juga : 22 Fakta Band Coldplay yang Kamu Perlu Tahu
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak berpotensi menjadi korban dari jastip-jastip yang patut diduga menjadi perbuatan meresahkan masyarakat. Di samping itu, pihak promotor acara konser Coldplay diminta menggelorakan skema pembelian tiket.
"Kami mengimbau untuk ke depannya harapannya satu kepada promotor juga bisa atau penyelenggara sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme tiket yang benar-benar secara jelas ini harus lebih digelorakan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jastip tiket Coldplay beberapa waktu lalu. Pasangan suami istri berinisial ABF, 22 dan W, 24 ditangkap.
Mereka meyakinkan korban dengan membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Kemudian, membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
Kedua tersangka ABG dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Musikal Keluarga Cemara Mulai Pentas 21 Juni, Ingin Bawa Kehangatan di Libur Sekolah
Cara Unik Pemain Kroasia Bagikan Jatah Tiket Euro 2024 untuk Keluarga, Dibagi Sesuai Statistik Pertandingan
Ombudsman: Marak Calo hingga Penipuan Tikel Kapal saat Mudik Lebaran 2024
Tiket Laga Timnas Indonesia vs Timnas Tanzania Mulai Dijual
100 Ribu Tiket Whoosh Terjual di Momen Libur Panjang Waisak
Mampir ke BTS Pop-Up Monochrome In Jakarta? Intip Dulu Harga Merchandisenya di Sini
Coldplay Umumkan Album Baru "Moon Music" dan Single Pertama "feelslikeimfallinginlove"
Coldplay Hentikan Konser Setelah Insiden Pria dengan Bendera Israel Jatuh
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar
Pecah Rekor, MRT Jakarta Angkut 163 Ribu Penumpang Saat Konser Coldplay
Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap