visitaaponce.com

Pemkot Jakut Tawarkan Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Sementara di Rusun

Pemkot Jakut Tawarkan Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Sementara di Rusun
Warga Kampung Bayam yang tergusur proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).(MI/usman Iskandar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga Rusun Kampung Bayam. Warga Kampung Bayam merupakan warga masyarakat yang terdampak pembangunan stadion Jakarta International Stadium (JIS)

Hunian yang disiapkan sebagai tempat tinggal sementara salah satunya Rusun Nagrak di Cilincing.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah menawarkan rusun untuk ditempati warga Rusun Kampung Bayam yang belum memiliki tempat tinggal. Namun tawaran tersebut belum mendapat respon positif dari warga.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Hunian, Warga Kampung Bayam Banding Administratif

"Kasihan juga warga kalau tidak memiliki tempat tinggal. Jadi saya sarankan masuk dulu ke rusun yang masih kosong di wilayah Jakarta Utara," ujarnya, Kamis (25/5).

Ali menjelaskan, warga Kampung Bayam yang bersedia direlokasi ke rusun alternatif nantinya bisa kembali menempati Rusun Kampung Bayam dengan mengikuti ketentuan. Ada beberapa rusun yang masih kosong di wilayah Jakarta Utara salah satunya Rusun Nagrak yang sebelumnya digunakan untuk isolasi pasien covid-19.

Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Pertanyakan Nasib Mereka ke Pemprov DKI

Sejauh ini, pihaknya telah berupaya maksimal memberikan solusi terkait permasalahan ini dan tinggal menunggu respon dari warga.

"Saya berharap akan muncul respon baik atas solusi yang telah kita berikan," tandasnya.

Perlu diketahui, warga Kampung Bayam enggan tinggal di rusun yang dibangun PT Jakarta Propertindo.

Mereka menolak menempati rusun karena harga sewa hunian tersebut dianggap mahal. Terlebih warga calon penghuni rusun tersebut rata-rata berpenghasilan rendah.

Tuntutan Warga

Sementara itu, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pj Gubernur DKI Jakarta, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam. Para korban penggusuran itu menagih hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, hal ini telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak," kata Jihan, Kamis (16/3).

Dalam surat keberatan itu, PWKB menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif yakni tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar hukum, yaitu telah menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022 dan Pergub 90/2018, yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung di mana Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat