visitaaponce.com

Tak Kunjung Dapat Hunian, Warga Kampung Bayam Banding Administratif

Tak Kunjung Dapat Hunian, Warga Kampung Bayam Banding Administratif
Warga Kampung Bayam.(Antara )

PERSAUDARAAN Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pj Gubernur DKI Jakarta, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta yang tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam. Para korban penggusuran itu menagih hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, hal ini telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hari ini, warga Kampung Bayam kembali berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, sekaligus melayangkan Banding Administratif. Sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan atau tindakan yang dipenuhi Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kiprah Kuncoro Wibowo di Bidang Transportasi Hancur Karena Dana Bansos 

"Dengan tidak ditanggapinya serta diilakukannya tuntutan pada keberatan administratif tersebut, menunjukkan kegagalan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak," kata Jihan, Kamis (16/3).

Dalam surat keberatan itu, PWKB menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang di dalam Surat Banding Administratif yakni tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar hukum, yaitu telah menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022 dan Pergub 90/2018, yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung di mana Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

Baca juga: Heru Budi Minta Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketertiban Jakarta Selama Ramadan

"Tindakan yang dilakukan justru sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta justru tidak menyediakan tempat berlindung atau tinggal kepada warga terdampak penggusuran dan menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam. Warga dibiarkan tinggal membangun tenda tanpa ada kepastian," kata Jihan.

Tindakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro dinilai melanggar hak asasi manusia. Di mana Pemprov DKI Jakarta tak kunjung menyelesaikan sengketa kepemilikan dan pengenaan tarif tinggi oleh Jakpro sehingga warga sulit menjangkau akses tempat tinggal. 

Tindakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro juga dinilai menyalahi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di antaranya  asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum. 

"Terakhir, telah terjadi pelanggaran Asas Kepentingan Umum, di mana warga Kampung Bayam juga harus mengalami masalah terkait biaya sewa pada Kampung Susun Bayam di mana Pihak Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan untuk biaya sewa menyesuaikan dengan Pergub 55/2018 yakni sebesar Rp750 ribu yang mana tidak memperhatikan kepentingan umum bagi Warga selaku korban penggusuran," tandas Jihan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat