visitaaponce.com

Gaji Rp34 Juta Kok Harta cuma Rp73 Juta Ngabila Pejabat DKI Diminta Perbaiki LHKPN

Gaji Rp34 Juta Kok Harta cuma Rp73 Juta? Ngabila Pejabat DKI Diminta Perbaiki LHKPN
Ilustrasi(Medcom.id)

HARTA kekayaan pejabat Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama disebut hanya Rp73 juta, padahal gajinya setiap bulan senilai Rp34 juta. Itu berarti harta kekayaannya selama bertahun-tahun hanya senilai gajinya dua bulan.

Fakta itu terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama.

Karena itulah, pihak Inspektorat DKI meminta Ngabila untuk memperbaiki Laporan LHKPN secara tertulis. Hal itu penting untuk membuktikan fakta dari jumlah aset milik Ngabila. "LHKPN ini memungkinkan untuk adanya penyesuaian dan perbaikan fakta yang ada," ujar Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/5).

Baca juga : 159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh

Permintaan itu dilayangkan kepada Ngabila yang disebut belum melapor keseluruhan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Dinkes DKI itu ¹mengaku menyesal dan meminta maaf. Menurut Syaefuloh, laporan semua kepemilikan harta dari setiap pejabat, termasuk lingkup Provinsi DKI Jakarta merupakan aturan yang wajib dilakukan. "Saya menyarankan agar Ngabila melaporkan apa adanya. Tinggal nanti teman-teman dari KPK menilai apakah ini bisa diterima dengan laporan yang baru. Mudah-mudahan bisa diterima," ujar Syaefuloh.

Ngabila sebelumnya disebut belum melapor seluruh kepemilikan aset. Dalam LHKPN, dia tercatat hanya memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp40 juta yang berasal dari warisan.

Baca juga : Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta

Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai R33.188.080. Tercatat tidak memiliki tanah, bangunan maupun utang.

Akrab dengan menkes

Inspektorat DKI memeriksa pejabat Dinkes DKI itu gegara sesumbar nominal gajinya di medsos dan berteman karib dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ngabila lalu menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya. "Saya eselon 4 di DKI THP (take home pay) sudah 34 juta," cuitnya di Twitter.

Untuk diketahui, imbauan soal tidak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu (21/5). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat