visitaaponce.com

DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP

DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KETUA Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bank DKI untuk membahas dana mengendap milik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Minggu depan, saya coba monitor, saya panggil Bank DKI," kata ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria saat dihubungi, Jumat (9/6).

Politisi Gerindra tersebut menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya banyak mendapat laporan uang KJP Plus tidak masuk ke rekening warga.

Baca juga: Duit KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023 Cair! Cek Rekening Sekarang

Pasalnya, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke ATM pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Iman menduga ada permasalahan dalam proses pendataan nasabah yang juga sebagai pemegang kartu KJP.

Dia berharap dalam pertemuan tersebut Komisi E dan Bank DKI bisa mencari akar permasalahan dari terhambat penyaluran dana KJP.

Temuan BPK

Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

Baca juga: BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (5/6).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. 

"Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat