DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP
![DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/c0dd2b6c0d5214e04da77d79074e39b5.jpg)
KETUA Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bank DKI untuk membahas dana mengendap milik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Minggu depan, saya coba monitor, saya panggil Bank DKI," kata ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria saat dihubungi, Jumat (9/6).
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya banyak mendapat laporan uang KJP Plus tidak masuk ke rekening warga.
Baca juga: Duit KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023 Cair! Cek Rekening Sekarang
Pasalnya, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke ATM pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Iman menduga ada permasalahan dalam proses pendataan nasabah yang juga sebagai pemegang kartu KJP.
Dia berharap dalam pertemuan tersebut Komisi E dan Bank DKI bisa mencari akar permasalahan dari terhambat penyaluran dana KJP.
Temuan BPK
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
Baca juga: BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (5/6).
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar.
"Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Temuan BPK
Pemprov DKI Diminta Tebang Pohon yang Rawan Tumbang saat Hujan Deras
Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir
Bank DKI Sabet Penghargaan Bank Daerah Terbaik di Indonesia Banking Service Excellence 2024
Bank DKI Beri Pembiayaan untuk Pengadaan Bus Transjakarta
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
Konsisten Dorong Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan
Jakarta Fair 2024 Momentum Maksimalkan Penggunaan Layanan Perbankan Digital
Berdayakan UMKM, Bank DKI Dihadiahi Penghargaan oleh Bank Indonesia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap