visitaaponce.com

Penumpang KRL Commuterline Masih Wajib Bermasker

Penumpang KRL Commuterline Masih Wajib Bermasker
Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022)(Antara)

PENUMPANG kereta rel listrik (KRL) commuter line masih diwajibkan menggunakan masker. Manajer Humas KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan wajib bermasker bagi penumpang KRL karena masih menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Masih (wajib masker) sampai dikeluarkan SE baru dari Kementerian Perhubungan," kata Leza saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (11/6).

Sementara itu, untuk penumpang angkutan umum lainnya di DKI Jakarta seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta telah dibebaskan dari kewajiban bermasker.

Baca juga: Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas Masker

Hal itu diatur dalam Surat Edaran No 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani surat tersebut pada 9 Juni 2023 itu. Dalam surat itu, Syafrin mengatakan tidak lagi mewajibkan penumpang angkutan umum untuk menggunakan masker.

Baca juga: Kemenkes: jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Masker tidak Lagi Kewajiban

"Jadi bagi yang sehat boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Syafrin.

Namun, bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau takut tertular maupun menularkan penyakit, dianjurkan untuk tetap memakai masker.

"Misalnya saja ada penumpang yang merasa tidak enak badan, sedang flu, itu dianjurkan untuk tetap memakai masker," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pengelola atau operator transportasi tetap diminta untuk menyediakan sarana wastafel atau tempat cuci tangan maupun fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat atau fasilitas sarana transportasi umum.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak lagi wajib bermasker. Ketentua itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut ditandatangi Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 9 Juni 2023 lalu. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat