Mario Sempat tak Mau Tunjukkan Identitas Diri Saat Diamankan Sekuriti Perumahan
![Mario Sempat tak Mau Tunjukkan Identitas Diri Saat Diamankan Sekuriti Perumahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/6b3312d708fd96711e4112d54cc54161.jpg)
PETUGAS keamanan Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo ciut saat hendak diborgol.
Mulanya, Abdul mengingatkan Mario supaya tidak emosi saat pihaknya menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan ke David Ozora. Setelah itu, ia pun meminta indentitas diri kepada Mario.
"Saya sampaikan, ya bukan gini (emosi) caranya, yaudah mana identitasnya keluarin," kata Abdul.
Baca juga : Bocah Berusia 9 Tahun Diperkosa Sebanyak Lima Kali oleh Lansia di Jaktim
Saat Mario dimintai identitas, Abdul mengatakan bahwa Mario sempat berbohong bahalwa ia tidak memiliki identitas. Selanjutnya, Abdul pun memerintahkan rekannya Burhanuddin untuk mengambil borgol.
"Pertama ngaku enggak ada (identitas), akhirnya saya panggil pak Burhanudin lagi 'Bur ambil borgol bur'," tutur Rosyid.
Baca juga : Saksi Sekuriti Takut David Ozora Sudah tidak Bernafas
Mengetahui pihak sekuriti mengambil borgol, dijelaskan Abdul, Mario pun melemah lalu menyerahkan identitasnya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya 'yaudah SIM aja ya'," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Ingatkan Mitigasi Serangan Siber Terhadap KTP Digital
Warga Sikka Diminta Beralih ke KTP Digital
Ini Cara Membuat Tanda Tangan Sesuai Nama
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap