visitaaponce.com

Mario Sempat tak Mau Tunjukkan Identitas Diri Saat Diamankan Sekuriti Perumahan

Mario Sempat tak Mau Tunjukkan Identitas Diri Saat Diamankan Sekuriti Perumahan
Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(Antara/Asprilla Dwi Adha)

PETUGAS keamanan Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo ciut saat hendak diborgol.

Mulanya, Abdul mengingatkan Mario supaya tidak emosi saat pihaknya menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan ke David Ozora. Setelah itu, ia pun meminta indentitas diri kepada Mario.

"Saya sampaikan, ya bukan gini (emosi) caranya, yaudah mana identitasnya keluarin," kata Abdul.

Baca juga : Bocah Berusia 9 Tahun Diperkosa Sebanyak Lima Kali oleh Lansia di Jaktim

Saat Mario dimintai identitas, Abdul mengatakan bahwa Mario sempat berbohong bahalwa ia tidak memiliki identitas. Selanjutnya, Abdul pun memerintahkan rekannya Burhanuddin untuk mengambil borgol.

"Pertama ngaku enggak ada (identitas), akhirnya saya panggil pak Burhanudin lagi 'Bur ambil borgol bur'," tutur Rosyid.

Baca juga : Saksi Sekuriti Takut David Ozora Sudah tidak Bernafas

Mengetahui pihak sekuriti mengambil borgol, dijelaskan Abdul, Mario pun melemah lalu menyerahkan identitasnya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya 'yaudah SIM aja ya'," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat