visitaaponce.com

Libur Idul Adha, Ganjil Genap Ditiadakan

Libur Idul Adha, Ganjil Genap Ditiadakan
Pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kantor di kawasan Gatot Subroto, Jakarta,(MI/Susanto )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta meniadakan tilang ganjil genap selama masa libur Idul Adha.

Kadishub Syafrin Liputo mengatakan penerapan sistem gage ditiadakan dari tanggal 28-30 Juni 2023.

"Dimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6).

Baca juga: Dishub DKI dan Kepolisian akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat