visitaaponce.com

Rumah Si Kembar Rihana-Rihani Digeledah Polisi

Rumah Si Kembar Rihana-Rihani Digeledah Polisi
Polisi menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.(MGN / Siti Yona Hukmana)

POLDA  Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur. Penggeledahan dalam rangka mendalami kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp35 miliar itu.

"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (5/7). 

Reza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari ada tidaknya barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Berdasarkan keterangan si kembar, saat mereka kabur dari rumah tersebut, barang-barang miliknya diamankan pihak RW.

Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban

"Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," ungkap Reza.

Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron

Hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang pribadi si kembar. Rencananya malam ini polisi juga menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi si kembar ditangkap.

"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.

Polda Metro mengabadikan momen penggeledahan. Dalam foto itu, tampak Rihana-Rihani menyaksikan langsung proses penggeledahan.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat