Rumah Si Kembar Rihana-Rihani Digeledah Polisi
![Rumah Si Kembar Rihana-Rihani Digeledah Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a53a7d45f6d785bb492c5112b920a1b5.jpg)
POLDA Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur. Penggeledahan dalam rangka mendalami kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp35 miliar itu.
"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Reza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari ada tidaknya barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Berdasarkan keterangan si kembar, saat mereka kabur dari rumah tersebut, barang-barang miliknya diamankan pihak RW.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban
"Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," ungkap Reza.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron
Hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang pribadi si kembar. Rencananya malam ini polisi juga menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi si kembar ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.
Polda Metro mengabadikan momen penggeledahan. Dalam foto itu, tampak Rihana-Rihani menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang
Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi
Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap