Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi
![Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/11c6cfc8e51c9f7df3dddabfdc266e2f.jpg)
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi. Ancaman itu datang dari pembeli produk apple kepada Masayu.
"Diancam akan dilaporin, saya masih punya anak kecil, anak saya malah pernah dikatain, disumpahin, didoain yang tidak bagus sama reseller-reseller saya, anak saya sempat mau di foto sama reseller-reseller saya tapi saya tolak, rumah saya pernah didatangi oleh polisi," kata Masayu sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Masayu adalah reseller atau orang yang memberi produk apple Rihana-Rihani dan menjual kembali kepada reseller lain. Masayu mengatakan uang dari semua reseller itu langsung diteruskan ke Rihana dan Rihani.
Baca juga : Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Kemudian, transaksi saat itu yang dilakukan oleh Masayu lebih sering kepada Rihana. Masayu selalu mengirimkan uang ke rekening BCA Rihana.
Masayu, Junita Wedaring Tyas, dan dua orang lainnya yang juga mendatangi Polda Metro Jaya mengaku sahabat dari Rihani saat kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Mereka tidak menaruh curiga terhadap si kembar.
"Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan sih. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta dan kita kenal keluarganya, tau rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," ucap Masayu.
Baca juga : Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka juga langsung ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Diduga Jadi Korban Penipuan, Lima Warga Probolinggo Mendadak Memiliki Utang Hingga Rp25 Juta
Kinerja Kepolisian Tangani Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diapresiasi
Puluhan Mamah Muda Jadi Korban Arisan Bodong, Rugi Rp1,5 Miliar. Ini Modusnya
Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang
Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban
Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap