visitaaponce.com

Diduga Jadi Korban Penipuan, Lima Warga Probolinggo Mendadak Memiliki Utang Hingga Rp25 Juta

Diduga Jadi Korban Penipuan, Lima Warga Probolinggo Mendadak Memiliki Utang Hingga Rp25 Juta
Warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak memiliki utang di bank sebesar Rp25 juta.(MetroTV/Rudi Ulhaq)

LIMA orang warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak memiliki utang di bank sebesar Rp25 juta. Diduga kelimanya menjadi korban penipuan.

Mereka adalah Yakub (61) Suradi (67) Hasil (58) dan Soim (64). Anehnya kelima warga tersebut mengaku belum pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tiba-tiba muncul tagihan utang. Terungkapnya kasus utang bank tersebut berawal dari salah satu korban yang tiba-tiba mendapati informasi kalau identitas dirinya tercatat sebagai pihak terutang dalam pengajuan kredit usaha rakyat mikro BNI Kartu Tani sebesar Rp25 juta pada 2021 silam.

Salah seorang korban Yakub mengaku, mendapat informasi tersebut bersama para korban lainnya dan berupaya melakukan penelusuran informasi. Diketahui pelaku yang diduga memanfaatkan identitas para korban untuk berhutang ke bank adalah oknum pegawai pemerintah desa setempat.

Baca juga: Kejari Tangsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan

Karena merasa sama-sama tidak memiliki hutang, para korban kemudian mencoba konfirmasi ke pihak bank dimaksud. Didapati bahwa pengajuan hutang tersebut menggunakan identitas para korban.

Merasa identitasnya disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab para korban kemudian melakukan laporan dugaan pemalsuan identitas ke pihak kepolisian resort (Polres) Probolinggo. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut kini dalam penanganan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Eka Wandha mengaku telah menerima laporan kelima warga tersebut dan terus melengkapi dokumen-dokumen administrasinya. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Lebih lanjut pihaknya bakal melakukan pemanggilan korban serta saksi-saksi lain.

Baca juga: Jaksa New York Tuntut Donald Trump Sebesar US$370 Juta dalam Kasus Penipuan Properti

"Korban memang tidak mengetahui kalau identitasnya digunakan orang lain untuk melakukan peminjaman uang di bank," kata Wandha, Senin (15/1).

Untuk pinjaman di bank yang dibebankan pada korban jumlahnya bervariasi. Masing-masing korban ada yang menerima tagihan Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp25 juta. Para korban berharap kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Z-10)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat