visitaaponce.com

Kejari Tangsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan

Kejari Tangsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Banteng, menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan. Warga yang bermukim di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang setelah menjadi buronan.

"Pelaku merupakan terpidana dan harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah di kantor Kejari Tangsel.

Hasbullah menjelaskan kasus yang menjerat Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022. Menurutnya, pihaknya telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Bimo namun selalu diabaikan.

Disebutkan, Bimo ditangkap saat datang ke Kejari Tangsel untuk menjadi saksi kasus lainnya. "Yang bersangkutan dipanggildi perkara lain. Nah terpidana hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan," tegas Hasbullah.

Dengan berhasilnya diringkus terpidana Korps Adhyaksa Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang. (R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat