Ada 122 Kejadian Tertemper Kereta, KAI Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas
GUNA terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, Jumat (29/7) dan Minggu (31/7), Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang.
Pada Jumat (29/7), sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 30 Stasiun Pasar Senen. Sementara pada Minggu (31/7), Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan JPL 18 Stasiun Pasar Minggu. Sosialisasi ini dipimpin oleh Deputy EVP Bidang Teknis dan Operasional Daop 1 Jakarta Suharjono.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri. Sepanjang 2023, mulai Januari hingga akhir Juli, terdapat sebanyak 122 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
Baca juga: Enam Tewas Akibat Minibus Tertabrak Kereta Api
"Dari kejadian tersebut, 81 kejadian melibatkan pejalan kaki, 21 motor, 10 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (31/7).
Melalui sosialisasi ini, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. KAI Daop 1 Jak senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada, serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Mobil, Dua Korban Selamat
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (Z-6)
Terkini Lainnya
Libur Tahun Baru Islam, PT KAI Bandung Jalankan KA Lodaya Tambahan
KAI Minta Tambahan PMN Rp2 Triliun untuk Beli KRL
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
Ducati Official Club Indonesia Sambut Baik Kehadiran SIM C1
Antisipasi Cuaca Hujan, Bosch Tawarkan Harga Khusus bagi Pemudik
Jasa Raharja Terus Gencarkan Program Keselamatan Berkendara
Rem ABS Sepeda Motor Kurangi Risiko Kecelakaan Fatal
Solusi Keselamatan Pengemudi UD Trucks Dorong Penjualan di GIICOMVEC 2024
Mudik Lebaran Segera Tiba, Cek Safety Loading Kendaraan Pribadi Anda
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap