visitaaponce.com

Polisi Imbau Bengkel Punya Alat Uji Emisi Kendaraan

Polisi Imbau Bengkel Punya Alat Uji Emisi Kendaraan
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan(MGN / Siti Yona Hukmana)

POLISI mengimbau setiap bengkel kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk melengkapi alat uji emisi kendaraan. Agar setiap masyarakat yang rutin servis dapat memastikan kendaraannya laik.

"Artinya tadi sudah disampaikan oleh dinas lingkungan hidup bahwa nanti di bengkel resmi di bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (25/8). 

Doni mengatakan saat ini alat uji emisi kendaraan itu baru dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk memastikan standar emisi, kata dia, harus ditentukan dari kendaraan bermotor tesebut.

Baca juga : Belasan Motor tidak Lolos Uji Emisi di Blok M

Di samping itu, Doni mengaku akan mengkaji lokasi tempat pengetesan uji emisi kendaraan. Sebab, uji emisi kendaraan perlu ruang yang cukup. Penempatan di pinggir jalan raya dinilai rawan untuk keselamatan masyarakat.

Baca juga : 516 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi

"Jadi mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi. Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," jelas Doni.

Doni mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan di enam titik wilayah DKI Jakarta bersama DLH hari ini. Penegakan hukum mulai dilakukan awal September 2023.

Pengendara yang ambang batas emisi atau kendaraan tidak laik akan didenda. Besarannya untuk sepeda motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Besaran denda sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 285 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian, dalam Pasal 285 ayat 2 berisi setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 286 menyebutkan bahwa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat belum tersosialisasi dengan baik mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin masyarakat masih belum untuk bagaimana kendaraannya masih layak," tutur Doni. (MGN/Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat