visitaaponce.com

Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Tangani Polusi Udara

Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Tangani Polusi Udara
Ilustrasi: kemacetan di Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PEMERINTAH Kota Bogor mengeluarkan kebijakan terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor. Udara di Kota Bogor dalam beberapa hari ini, dikategorikan dalam kondisi tidak sehat.

Dalam keterangan persnya yang digelar di teras Balaikota Bogor di Jl Juanda, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada 8 (delapan kebijakan) dalam penanganan polusi udara. Kebijakan itu tertuang di Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440 / 4311-Huk.HAM Tahun 2023 dan mulai diberlakukan, Senin, 28 Agustus 2023.

Kebijakan pertama, Pemkot Bogor menerapkan WFH (work from home). Namun dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai, WFH dilakukan tidak menyeluruh. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ispa, dan kelompok rentan lainnya.

Baca juga: Polusi Udara Krisis Bersama, Heru: Semua Pihak Harus Berkontribusi

Kedua, warga Bogor diminta untuk selalu memantau perkembangan angka polusi udara di Kota Bogor. Informasi soal ini ditayangkan sejak 26 Agustus di semua kanal informasi pemkot dan LED di berbagai sudut kota.

"Kalau angkanya kuning dan merah, maka berarti mengkhawatirkan. Maka diminta untuk menggunakan masker,"katanya.

Baca juga: Modifikasi Cuaca Disebut Paling Ampuh Atasi Polusi Udara

"Jadi penggunaan masker ini situasional, melihat dari tingkat polusi udara di Kota Bogor,"imbuhnya.

Dalam hal ini Kominfo akan bekerjasama dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan juga IPB University untuk menayangkan angka polusi udara real time di Kota Bogor.

Yang ketiga, lanjut Bima, diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus untuk di lingkungan kantor Pemkot Bogor. Jadi di Balaikota, di kantor dinas, di kantor pemerintahan, mobil yang berpenumpang kurang dari 4, tidak diperkenankan untuk masuk. Kebijakan ini untuk memberikan ruang bagi ASN (aparatur sipil negara) menyesuaikan dengan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain lain.

"4 in 1 ini diharapkan, ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi. Kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik roda dua atau roda empat,"jelas Bima.

Jadi kendaraan listrik yang tidak menimbulkan polusi maka, dikecualikan dari ini. Seperti yang juga menjadi poin dari instruksi Mendagri, kendaraan listrik dikecualikan dari himbauan untuk mengurangi penumpang dalam satu mobil.

Keempat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor.

Kelima, Dishub Kota Bogor bersama unsur kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.

"Saya perintahkan LH, dishub, ini melakukan pengetatan uji emisi baik kendaraan umum baik transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Saya akan bersama-sama kepolisian akan melakukan sidak untuk memastikan tidak ada yang lolos di uji emisi ini,"tegas Bima.

Kebijakan keenam, mengimbau pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput.

"Kami juga menghimbau kepada sekolah- sekolah untuk semaksimal mungkin menerapkan kembali sistem antar jemput sekolah yang setelah covid ini agak kendor sehingga menimbulkan kemacetan, pemborosan dan lain lain. Jadi diperbanyak layanan antar jemput di setiap sekolah,"ungkap Bima.

Kebijakan ketujuh, kepada camat dan lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing.

Yang terakhir, kepada aparatur camat dan lurah, wali kota meminta untuk bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat mengganggu aktivitas warga.

"Jadi, warga ditertibkan. Kita akan terapkan perda tibum dan perda lingkungan hidup. Ada sanksi kurungan, ada sanksi denda sampai maksimal Rp 10 juta,"tutupnya. (DD/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat