visitaaponce.com

Polisi Serahkan Pistol Dito Mahendra ke Labfor

Polisi Serahkan Pistol Dito Mahendra ke Labfor
Polisi menahan Dito Mahendra(Dok MI )

POLISI sita sepucuk senjata api saat penangkapan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api itu dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti.

"Jenis senjata (diungkapkan) habis saya serahkan labfor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, (8/9). 

Djuhandhani mengatakan senjata api itu ditemukan saat menangkap Dito di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023. Senjata ditemukan lengkap beserta amunisinya.

Baca juga : Polisi Amankan 1 Senjata Api Dito Mahendra Saat Proses Penangkapan

Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya.

Baca juga :  Dito Mahendra Langsung Dijadikan Tahanan Bareskrim Polri

Tak ada perlawanan dalam penangkapan buron 4 bulan lebih itu. Dito digelandang ke Bareskrim Polri. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023. 

Tampak Dito mengenakan pakaian tahanan, topi, dan tangannya diborgol. Dito mengaku siap membuka kasus yang menjeratnya. 

"Nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya. Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu ya," kata Dito setiba di Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).

 Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

 Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (MGN/Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat