visitaaponce.com

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi
Dito Mahendra(Dok MI)

TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).

Dito tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.15 WIB dengan dikawal beberapa orang. Ia mengenakan masker dan kemeja berwarna hitam, lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya yang diborgol.

Sidang kemudian dibuka oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan di ruang sidang utama. 

Baca juga : Bareskrim Cari Pelaku Sembunyikan Dito Mahendra Selama Buron

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kemudian, tim kuasa hukum Dito mengajukan eksepsi usai didakwa karena telah memiliki 9 senjata ilegal.

Baca juga : Dito Mahendra Ditangkap di Bali

"Tentu kami hormati perspektif penuntut umum kalaupun dibilang ada senjata yang tidak memiliki izin tapi kalau dari sisi kami itu semua ada izinnya", ungkap Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon.

Majelis hakim pun mengamini pengajuan eksepsi tersebut. Hakim meminta agar sidang eksepsi digelar pada Senin 22 Januari 2024 pekan depan.

Selain itu, Boris  juga meminta agar hakim bisa mengabulkan terkait dengan permintaan penangguhan penahanan untuk kliennya. Tetapi, hakim minta waktu untuk pelajari penangguhan penahanan tersebut.

Sebelumnya, Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal tersebut.

Penggeledahan oleh KPK dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat