Ibu Rumah Tangga di Jabar Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api
SEORANG ibu rumah tangga berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal. Kepolisian juga menyita ribuan amunisi dari berbagai kaliber di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.
HSL telah menperjual belikan senjata api, bahkan sampai ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Baca juga : Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi Ditangkap, Pelaku Utama DPO
Pada Maret 2024, ia mengatakan pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi rumah dikawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan butir peluru serta magazine.
"Saudari HSL telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menangkut, menyembunyikan senjata, amunisi, bahan peledak yang merupakan titipan yang diterima dari suaminya sendiri, yaitu PKL sejak Agustus 2023," ujar Kombespol Jules Abraham abast. Kabidhumas Polda Jabar.
Baca juga : Terungkap Motif Pembunuh Anak Sepulang Mengaji di Cimahi
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.
Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.
"Tim kami sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku. Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pemebelinya," ujar Kombespol surawan, Dirkrimum Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (Z-3)
Terkini Lainnya
BMKG: Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang akibat Gempa Garut
Badan Geologi Minta Peningkatan Mitigasi di Pesisir Selatan Jawa Barat
Belum Ada Desa Terbebas dari Kasus Tengkes di Kecamatan Cikalongkulon
Penjabat Gubernur Jawa Barat Kunjungi Garut, Bantu Warga Terdampak Gempa
17 Rumah Rusak di Majalengka Akibat Gempa Garut
Gempa Bumi Garut Berdampak Merusak Rumah di Bandung Barat
Defend ID Targetkan TKDN Mencapai 55% pada 3 Tahun ke Depan
BMKG: Gempa Garut Bersifat Merusak
25 Rumah Rusak dan 4 Warga Luka Akibat Gempa Garut
Belum Ada Laporan Korban Jiwa Akibat Gempa M6,5 di Kabupaten Garut
Sejumlah Rumah di Ciamis Alami Kerusakan Akibat Gempa Garut
Kecerdasan Buatan Tentukan Indonesia di Masa Depan
Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Terdampak Pergerakan Tanah
Tim SAR Gabungan Cari Korban Tanah Longsor di Padalarang Bandung Barat
Rumpun Bambu Roboh Menimpa Pengendara Motor di Padalarang
Karyawan Pelni Dipecat Sepihak, Mengadu ke LAK Galuh Pakuan Subang
Ribuan Siswa RA di Kota Sukabumi Diedukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
Tiga Korban Tanah Longsor di Garut sudah Dievakuasi
Halalbihalal Bersama Metland Hotel Group, Silaturahmi dan Jalin Relasi
Dolar masih Tinggi, Perajin Tahu Antisipasi Naiknya Harga Kedelai
Harga Beras Medium di Kota Sukabumi Berangsur Turun
Tren Harga Bahan Pokok di Jawa Barat Menurun
Pemkot Cirebon Targetkan Pemeliharaan 80 Ruas Jalan Tahun Ini
Sukses di Jakarta, Trademark Market 2024 Edisi Bandung Banjir Pengunjung
PHI Luncurkan Grand Plangi Sentul
Masuk Kawasan Aglomerasi, Cianjur Berharap Bisa Kebanjiran Wisatawan
Pengelola Objek Wisata di Kuningan Bersiap Sambut Wisatawan
Pemkot Cirebon Manfaatkan Gedung Kuno Jadi Objek Wisata
Sumedang Benahi Sarana dan Prasarana Wisata
Curug Citambur Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Cianjur Selatan
Legendary Ramadan Menu di Plataran Bandung
Ramadan, J&C Cookies Hadirkan Varian Cookies Baru
Nabati Group Luncurkan Richeese Chicken Nugget
Tempayan Indonesian Bistro Hadirkan Kelezatan Autentik Kuliner Nusantara di Bandung
Hadir di Kota Bandung, Toko Kopi Tuku Kolaborasi dengan Usaha Setempat
Tomoro Coffee Luncurkan Kopi Bali Kintamanis
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap