visitaaponce.com

Ibu Rumah Tangga di Jabar Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api

Ibu Rumah Tangga di Jabar Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.(Metro TV)

SEORANG ibu rumah tangga berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal. Kepolisian juga menyita ribuan amunisi dari berbagai kaliber di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat. 

HSL telah menperjual belikan senjata api, bahkan sampai ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Baca juga : Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi Ditangkap, Pelaku Utama DPO

Pada Maret 2024, ia mengatakan pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.

Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi rumah dikawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan butir peluru serta magazine.

"Saudari HSL telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menangkut, menyembunyikan senjata, amunisi, bahan peledak yang merupakan titipan yang diterima dari suaminya sendiri, yaitu PKL sejak Agustus 2023," ujar Kombespol Jules Abraham abast. Kabidhumas Polda Jabar.

Baca juga : Terungkap Motif Pembunuh Anak Sepulang Mengaji di Cimahi

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.

Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.

"Tim kami sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku. Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pemebelinya," ujar Kombespol surawan, Dirkrimum Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (Z-3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat