visitaaponce.com

Denda Tilang Uji Emisi Masih Rp500.000

Denda Tilang Uji Emisi Masih Rp500.000
Tilang uji emisi kembali digelar November mendatang(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Tilang tersebut rencananya berjalan secara efektif mulai awal November 2023. 

"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafril saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI. Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama. 

"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Tim gabungan digelar Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," lanjutnya.

Syafril mengungkapkan, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.

"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.

"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.

Sementara untuk mekanisme penilangan, menurut dia, masih akan sama dengan September lalu. Nantinya, pemilik yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp250.000, dan pemilik mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500.000.

"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas Uji Emisi Gratis di tujuh Terminal Bus dengan syarat mudah cukup membawa STNK. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat