Ini Respons Kejagung Terhadap Viralnya Film Dokumenter soal Kopi Sianida
![Ini Respons Kejagung Terhadap Viralnya Film Dokumenter soal Kopi Sianida](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/db04edf85f0f128ddc61cb589693256e.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait kasus kopi sianida dan kematian Wayan Mirna Salihin yang kini sedang viral karena pemutaran film dokementer oleh Netflix.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, viralnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin sangat mempengaruhi opini publik.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , Makamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali).
Baca juga : Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan Tanya
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian oleh karena Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Jessica adalah pelakunya,” tegas Ketut, Selasa (10/10).
Jessica, kata Ketut, ialah sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
“Sebagai Aparat Penegak hukum kita hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya, kita harus paham mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar,” tambahnya.
Baca juga : Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
Ketut menuturkan kasus tersebut sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim.
Maka, lanjut Ketut, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter.
“Apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media, untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan Tanya
Ayah Mendiang Mirna Salihin Buka Suara Soal Pelaporan Dirinya ke Polisi
Belum Bayar Pesangon, Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi
Dokumenter Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Tayang 28 September
Rey Utami dan Otto Hasibuan Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap