visitaaponce.com

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
Kuasa hukum Antoni Silo (kiri) menunjukkan berkas laporan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta(Antara)

PARA pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso berencana akan melaporkan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12).

Edi dilaporkan karena diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula.

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak yang kami laporkan yaitu Edi Darmawan Salihin, kami laporkan secara resmi hari ini, kami anggap beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata Tim Aliansi Advokat Jessica, Zul Armain Aziz kepada wartawan, Jumat (1/12).

Baca juga : Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan Tanya

Tim advokat Jessica lainnya, Antoni Silo mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bareskrim hari ini berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan yang dilakukan oleh Edi.

Baca juga : Ayah Mendiang Mirna Salihin Buka Suara Soal Pelaporan Dirinya ke Polisi

"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu Bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," ujarnya.

Antoni mengungkapkan, pada persidangan atas pertanyaan majelis terkait CCTV, Edi mengaku tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier.

Namun, lanjut Antoni, dalam sebuah acara talk show dengan Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu yang ditayangkan di YouTube, Edi menjelaskan secara gamblang bahwa di ponselnya terdapat sebuah video yang menurutnya merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier.

"Jadi kepada Pak Karni waktu itu, ada nama lain yang disebut, kami kurang tahu siapa, kemudian dia menyebut istilah yang lebih teknis, ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," tuturnya.

Ia mengatakan, jika benar yang ditunjukkan Edi merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier, maka rekaman CCTV yang dibawa ke persidangan merupakan barang bukti yang tidak utuh.

"Sementara pertimbangan majelis hakim yang memutus Jessica, dari PN sampai PK itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya," kata Antoni.

Berdasarkan hal tersebut, tim advokat Jessica menduga Edi menyimpan rekaman CCTV yang seharusnya berada di berkas penyidik. Namun, ternyata tak ada di dalam dokumen dakwaan. Oleh karenanya, Eddy dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat