visitaaponce.com

Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi akan Terkena Tarif Parkir Tinggi di 57 Lokasi

Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi akan Terkena Tarif Parkir Tinggi di 57 Lokasi
Pemberitahuan mengenai penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di IRTI Jakarta.(MI / ADAM DWI)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta secara signifikan terus menambah jumlah lokasi parkir yang menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir. Disinsentif tarif parkir ditujukan untuk mengenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 121 lokasi parkir yang ditargetkan menerapkan disinsentif tarif parkir. 

Sejauh ini, dari 121 lokasi ITU, ada 57 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif tarif parkir tersebut dan jumlahnya akan terus bertambah hingga 65 lokasi di akhir bulan ini.

Baca juga : Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali Lipat

"Saat ini, dari 10, minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi sehingga jadi 25. Kemudian minggu depan ada tambahan lagi 20-an lokasi sehingga akan nambah sekitar 55 lokasi. Sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," ujar Syafrin saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (19/10).

Berikut progres lokasi parkir yang sudah dikenakan disinsentif :

A. Tahap Pertama lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah Disinsentif :

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Tomang Barat
  12. Pasar Grogol
  13. Pasar Cengkareng
  14. Pasar Senen Blok III
  15. Pasar UPB Jatinegara
  16. Pasar Kramat Jati
  17. Pasar Rawabening
  18. Pasar Enjo
  19. Pasar Sunter Podomoro
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu
  25. Pasar Mayestik

B. Tahap Kedua sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif, targer akhir Oktober 2023 dengan lokasi di antaranya:

  1. Pasar Gondangdia
  2. Pasar Rawasari
  3. Pasar Cipulir
  4. Pasar Minggu
  5. Pasar Lenteng Agung
  6. Pasar Tebet Timur
  7. Pasar Pondok Indah
  8. Pasar Manggis
  9. Pasar Cipete Selatan
  10. Pasar UPB Induk Kramat Jati
  11. Pasar Jembatan Lima
  12. Pasar Palmerah
  13. Pasar Palmeriam
  14. Pasar Sunan Giri
  15. Pasar HWI Lindeteves
  16. Pasar Kedoya
  17. Pasar Jelambar Polri
  18. Pasar Cijantung
  19. Pasar Duren Sawit
  20. Pasar Tanah Abang Blok F
  21. Pasar Jambul
  22. Pasar Ujung Menteng
  23. Pasar Pulogadung
  24. Pasar Tanah Abang Blok G
  25. Pasar Petojo Ilir
  26. Pasar Gembrong
  27. Pasar Rumput
  28. Pasar Kenari
  29. Pasar Cikini Ampiun

C. Lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan Disinsentif :

  1. Park and ride Lebak bulus
  2. Park and ride kalideres
  3. Park and ride kampung Rambutan
  4. Blok m square
  5. Gedung Pasar Mayestik
  6. Gedung Taman Menteng
  7. Gedung parkir pasar baru
  8. Taman Ismail Marzuki
  9. Irti monas
  10. Samsat jakarta barat
  11. Samsat jakarta timur
  12. Samsat jakarta utara/pusat
  13. Park and Ride Terminal Pulogebang (Z-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat