visitaaponce.com

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali Lipat

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali Lipat
Seorang pengendara menunjukkan kartu hasil uji emisi di Jakarta(ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja)

PELAKSANA tugas (Plt) Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan pembayaran tiket parkir dua kali lipat di sejumlah mal dan tempat parkir umum yang ada di Jakarta Pusat.

"Direncanakan nanti berdasarkan peraturan gubernur kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat," ucap Edy Mulyanto saat dihubungi, Kamis (28/7).

Edy mengatakan saat ini yang sudah berjalan penerapan bayar tiket parkir dua kali lipat berada di IRTI Monas. Di sana kendaraan yang tidak lolos dan belum uji sudah bakalan kena pembayaran lebih. 

"Kan ada aplikasi E - Uji Emisi, di situ akan tertera kendaraan tersebut lulus atau tidaknya. Misal bayar Rp15 ribu terus jadi bayar Rp30 ribu," tuturnya.

Baca juga:  Inilah 46 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Utara

Edy mengatakan saat ini pihak Sudin LH Jakpus sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan dari 12 kegiatan yang ada. Pihaknya pun akan menambah jumlah uji emisi kembali. 

"Kita akan tambah kegiatan tersebut dan kita juga sudah punya alat uji Emisi. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya," ucapnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat