visitaaponce.com

Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng

Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng
Ilustrasi.(Dok. MI)

TIM satuan tugas (satgas) terpadu akan diterjunkan untuk memeriksa proyek pembangunan sebuah rumah mewah yang diduga melanggar izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Demikian dikatakan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditanya awak media terkait penanganan kasus tersebut, di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

“Tidak tertutup kemungkinan tim satgas terpadu akan cek ke lapangan ke Jalan Imam Bonjol. Tapi hingga saat ini belum ada laporan ke saya terkait adanya aduan pelanggaran bangunan tersebut. Namun, selama ada aduan kita akan terjunkan tim satgas terpadu,” tukas Dhany.

Baca juga : Wali Kota Jakpus Bentuk Satgas Usut Dugaan Bangunan Langgar Izin di Menteng

Menurut dia, tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakpus. SK tersebut sifatnya permanen dan nantinya satgas berhak mengawasi bangunan yang diduga tidak sesuai aturan. “Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan.”

Dhany menambahkan, tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, serta bagian hukum dan unsur kewilayahan. “Tim ini akan bergerak cepat ketika ada aduan dan akan langsung direspons,” katanya.

Dia juga memastikan jajarannya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Apabila di situ ada pelanggaran perizinan maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku."

Baca juga : Luncurkan Paspor Polikarbonat, Imigrasi Jakpus: Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

Sebelumnya, ramai aduan warga terkait bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat. Proyek tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024. Di lokasi proyek berlantai dua itu ada tanda segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan. Namun, pemberitahuan tentang penyegelan ini justru ditutup papan.

Salah satu pekerja proyek berinisial A mengatakan dirinya baru satu hari bekerja di sana. Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan (tujuan) dibangun untuk apa, itu mandor yang tahu, saya cuma kerja saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra menuturkan belum mengetahui adanya bangunan tersebut. Terlebih jika terdapat papan segel karena pihaknya saat ini memang tidak dilibatkan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat