visitaaponce.com

Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50

Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
Rizieq Shihab.(Metro TV/Rizki Nur Mohamad)

MANTAN pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (BP) Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.

Dua tahun menjadi tahanan kota, Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni, Senin (10/6).

Didampingi tim kuasa hukum dan istrinya, Rizieq mendatangi kantor BP Kelas Satu Jakarta Pusat di Jalan Percetakan Negara VIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga : Penembakan Anggota FPI, Polri masih Tunggu Rekomendasi Komnas HAM

Eks pimpinan FPI itu langsung masuk untuk menyelesaikan proses administrasi pemberkasan surat pengakhiran pembimbingan pembebasan bersyarat. 

Usai bebas murni, Rizieq akan kembali berdakwah seperti dulu dan tanpa ada hambatan. "Kalau berdakwah itu harga mati. Kita berdakwah amar makruf nahi mungkar akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," tuturnya.

Ia juga menegaskan akan menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam anggotanya. Ia berencana mengumpulkan ulama untuk mendoakan para pelaku terkait kasus Km 50 serta mengirimkan berkas perkara pelanggaran HAM tersebut.

"Dengan kebebasan ini, saya akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat alam pembantaian Km 50. Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar pihak mana pun dari dunia sampai akhirat. Saya tidak peduli siapa mereka. Di dunia ini saya akan kejar mereka lewat proses hukum, baik nasional maupun internasional. Kita sudah mengirimkan berkas ke beberapa negara yang peduli dengan pelanggaran HAM."

Seperti diketahui, Rizieq merupakan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung serta kasus pemalsuan hasil swab pada masa pandemi covid-19. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat