FPI Dukung KPK Usut Dugaan Kasus Gratifikasi KM 50 di MA
KUASA hukum laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi terhadap putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum korban penembakan KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan KPK yang mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terkait pengurusan perkara KM 50.
"Ini adalah petunjuk sangat kuat bahwa dari awal hingga akhir kasus KM 50 adalah diduga sarat dengan kejahatan yang keji, terstruktur, penuh rekayasa dan tipu daya, serta kental aroma kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (26/3).
Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Aziz meyakini bahwa sampai kapanpun kebenaran atas kasus tersebut tidak bisa akan dilawan, dan kebenaran itu akan melawan sampai kapanpun.
"Dan semua yang terlibat di dalam perlawanan atas kebenaran itu akan menemui ganjarannya di dunia apalagi di akhirat," ujarnya.
Oleh karena itu, Aziz mendesak berbagai pihak untuk mengungkap kasus KM 50 hingga tuntas. Mengingat, hal itu merupakan utang kemanusiaan dari negara terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
"Semua pihak yang memang hati nurani masih ada. Ini masalah kemanusiaan, masalah anak bangsa. Apalagi KPK, kita dukung doakan dan siap bantu sesuai tupoksinya. Kami yakin soal suap-menyuap tentu diduga kuat demikian,karena putusannya saja jauh dari rasa keadilan atas kasus tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengaitkan cara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi penembakan laskar FPI di KM 50 dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Sebanyak dua Hakim Agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, membeberkan informasi itu ke penyidik.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci lebih mendalam pertanyaan penyidik kepada dua hakim agung yang menjadi saksi itu.
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kendaraan Minibus Terbakar di Km 99 Tol Cipularang
Kontainer Bawa Benang Terguling di Cipularang, Kendaraan ke Jakarta Dialihkan
Elf Tabrak Truk di Cipularang, 2 Meninggal Dunia
Libur Idul Adha, Polri Batasi Angkutan Barang Sampai Minggu, 2 Juli 2023
Pengemudi Bus AKAP Keluhkan Tarif Baru Tol Cipularang
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap