visitaaponce.com

FPI Dukung KPK Usut Dugaan Kasus Gratifikasi KM 50 di MA

FPI Dukung KPK Usut Dugaan Kasus Gratifikasi KM 50 di MA
Tol Cipularang(Antara)

KUASA hukum laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi terhadap putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum korban penembakan KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan KPK yang mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terkait pengurusan perkara KM 50.

"Ini adalah petunjuk sangat kuat bahwa dari awal hingga akhir kasus KM 50 adalah diduga sarat dengan kejahatan yang keji, terstruktur, penuh rekayasa dan tipu daya, serta kental aroma kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (26/3).

Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Aziz meyakini bahwa sampai kapanpun kebenaran atas kasus tersebut tidak bisa akan dilawan, dan kebenaran itu akan melawan sampai kapanpun.

"Dan semua yang terlibat di dalam perlawanan atas kebenaran itu akan menemui ganjarannya di dunia apalagi di akhirat," ujarnya.

Oleh karena itu, Aziz mendesak berbagai pihak untuk mengungkap kasus KM 50 hingga tuntas. Mengingat, hal itu merupakan utang kemanusiaan dari negara terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan

"Semua pihak yang memang hati nurani masih ada. Ini masalah kemanusiaan, masalah anak bangsa. Apalagi KPK, kita dukung doakan dan siap bantu sesuai tupoksinya. Kami yakin soal suap-menyuap tentu diduga kuat demikian,karena putusannya saja jauh dari rasa keadilan atas kasus tersebut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengaitkan cara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi penembakan laskar FPI di KM 50 dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Sebanyak dua Hakim Agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, membeberkan informasi itu ke penyidik.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci lebih mendalam pertanyaan penyidik kepada dua hakim agung yang menjadi saksi itu.

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat