visitaaponce.com

Libur Idul Adha, Polri Batasi Angkutan Barang Sampai Minggu, 2 Juli 2023

Libur Idul Adha, Polri Batasi Angkutan Barang Sampai Minggu, 2 Juli 2023
Tol Cipularang menjadi salah satu jalan tol yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang hingga 2 Juli 2023.(Antara)

SEJAK H-1 menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan tol dan jalan non tol. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (27/6) sampai Minggu (2/7) mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol.

Aturan itu telah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Baca juga : Libur Panjang Idul Adha, 183 Ribu Tiket KA Ludes Terjual

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi, dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol, akan diberlakukan di wilayah DKI - Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” kata Aan di Karawang, Rabu (28/6).

Baca juga : Libur Panjang, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, secara rinci dijadwalkan pada hari Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB - 24.00 WIB, hari Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 WIB - 13.00 WIB, serta hari Minggu (2/7/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB.

Adapun pengaturan pembatasan operasional tersebut merupakan langkah antisipatif menyambut lonjakan jumlah kendaraan menjelang libur Idul Adha, yang mana akan diberlakukan secara situasional dan dinamis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, kriteria kendaraan berat yang diatur yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga sebagai pengelola ruas jalan tol mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama. Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas,” pungkasnya. (Ant/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat